Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Wathan Samawa. Peserta sertifikasi Dosen PTAIS (Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta) yang lulus tahun 2018, pada hari senin (18/2/2019) menandatangani pakta integritas bersama Koordinator Kopertais Wilayah IV Surabaya dan pimpinan PTAIS masing-masing. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Utami Sidoarjo ini diikuti 117 peserta. Jumlah peserta tersebut merupakan hasil akhir penilaian dari PTP (Perguruan Tinggi Penilai) sertifikasi dosen yang dilakukan oleh Universitas Alaudin Makasar. Kopertasi wilayah IV Surabaya sendiri pada tahun 2018 mengajukan 119 peserta serdos on line, sementara 2 peserta dinyatakan belum lulus dengan berbagai alasan.
Adapun dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Wathan Samawa yang ikut dalam kegiatan tersebut adalah Susanti M.Pd.I, Dosen Program Studi Pendidikan Agama Islam, bersama dengan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Wathan Samawa
Penandatanganan pakta integritas ini dimaksudkan untuk membangun komitmen dosen profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik di perguruan tinggi. Beberapa poin penting yang tertuang dalam lembaran pakta integritas tersebut menyatakan bahwa dosen bersangkutan adalah dosen tetap yayasan, tidak berstatus PNS, bukan dosen tetap atau guru tetap pada yayasan/lembaga lain, tidak berusia lebih 65 tahun nol bulan, serta tidak sedang mengikuti sertifikasi guru dan atau sudah bersertifikat guru profesional.
Melalui pakta integritas tersebut, dosen profesional menyatakan sanggup melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit ekuivalen dengan 12 SKS dan paling banyak 16 SKS (per-semester) sesuai dengan UU RI No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dan PP No.37 Tahun 2009 tentang dosen, pasal 8, ayat (1). Dan bagi dosen yang mendapat penugasan tambahan sebagai pimpinan perguruan tinggi, yang bersangkutan harus melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit ekuivalen dengan 3 SKS (per-semester) sesuai dengan PP No.37 Tahun 2009 pasal 8, ayat (3) Apabila dosen bersangkutan tidak dapat melaksanakan beban kerja sebagaimana ketentuan tersebut, yakni dengan ketidakmampuan menunjukkan bukti fisik dari pelaksanaan pekerjaan, dan/atau tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan, maka mereka bersedia dikenakan sanksi moral dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Koordinator Kopertais Wilayah IV Surabaya pada acara tersebut berharap agar dosen-dosen PTAIS yang telah lulus sertifikasi dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara baik.”bukan kesejahteraannya saja yang meningkat, tetapi kompetensinya dan profesionalisme harus ditingkatkan”, tegasnya.