Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggo (Kemenristekdikti) Senin (25/11/2019), menggelar acara Koordinasi Pengembangan Jurnal dan Penyerahan Sertifikat Akreditasi Jurnal Ilmiah Elektronik di Hotel Grand Syahid Raya, Jakarta Pusat. Ada 1.241 sertifikat yang diserahkan pada acara tersebut yang dihadiri oleh 500 perwakilan para pengelola jurnal yang telah terindeks pada SINTA (Science and Technology Index) kategori 1 hingga 6. Al-Munawwarah : Jurnal Pendidikan Islam, yang diterbitkan oleh LP3M Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Wathan Samawa yang dalam acara tersebut langsung menerima sertifikat akreditasi kategori 5 (Sinta 5). Al-Munawwarah : Jurnal Pendidikan Islam, yang dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Editor in Chief (Ketua Pengelola Jurnal) yaitu Abdul Haris, M.Pd.I. Setifikat akreditasi tersebut berlaku untuk 5 tahun kedepan dan tidak menutup kemungkinan untuk jurnal tersebut melakukan reakreditasi untuk menaikkan peringkat mereka. Drs. H. M. Putera Akbar, M.Pd.I, selaku Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Wathan Samawa, berharap sertifikat tersebut dapat memacu pengelola jurnal Al-Munawwarah untuk bekerja lebih baik lagi kedepannya. Acara Kordinasi Pengembangan Jurnal dan Penyerahan Sertifikat Akreditasi tersebut dihadiri langsung oleh Mentri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, yaitu bapak Bambang Bojonegero. Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro mengatakan publikasi ilmiah saat ini memegang peranan sangat penting sebagai bukti pertanggungjawaban ilmiah dan media komunikasi hasil penelitian sehingga dapat dikenal luas secara global. Hal itu disampaikannya dalam acara Koordinasi Nasional Pengelolaan dan Penyerahan Sertifikat Akreditasi Jurnal di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (25/11) sore.


“Jurnal ilmiah juga merupakan wahana publikasi ilmiah agar karya ilmiah dapat diakui keberadaan dan dampaknya. Publikasi di jurnal ilmiah saat ini menjadi suatu kewajiban bagi pejabat fungsional dosen, peneliti, perekayasa, serta fungsional lainnya sebagai persyaratan kenaikan dan mempertahankan jenjang jabatan serta mahasiswa sebagai persyaratan kelulusan. Hal tersebut berdampak pada peningkatan kebutuhan jurnal terakreditasi dan terindeks di pengindeks bereputasi internasional,” ujar Menristek/Kepala BRIN.
Beliau juga mengapresiasi capaian dari kinerja Kemenristekdikti sebelumnya yang sudah berhasil membawa publikasi dan paten Indonesia sehingga tertinggi di ASEAN. Saat ini, jurnal terakreditasi nasional yang dibutuhkan sebanyak 8.500 jurnal. Dalam kurun satu tahun, akreditasi jurnal telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dari sisi kuantitas. Sampai 17 November 2019, jurnal yang telah terakreditasi sebanyak 3.463, dari sekitar 2.218 jurnal terakreditasi di akhir tahun 2018.
Bambang Brodjonegoro mengatakan salah satu permasalahan yang masih dihadapi Indonesia yakni belum sebandingnya jumlah mahasiswa dan jumlah dosen dengan jumlah publikasi yang dihasilkan.Kurang dikenalnya penelitian anak negeri di tingkat global antara lain diakibatkan rendahnya publikasi global para peneliti tersebut.
Menteri Bambang menambahkan untuk meningkatkan peringkat akreditasi jurnal ilmiah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengelola jurnal yaitu :

  1. Pengajuan baru ataupun yang sudah lama persyaratan administrasi yang perlu dilakukan, terbitan harus bersifat ilmiah telah terdaftar dari DOI (‘Digital Object Identifier,’). Selain itu juga, harus diperhatikan dan diperbaiki kualitas mitra bestari yang ada, serta dewan penyunting jurnalnya memiliki kualifikasi bidang keilmuan yang mumpuni.
  2. Sisi manajemen atau pengelolaan jurnal. Yaitu terkait dengan pelibatan mitra bestari, mutu penyuntingan substansi, kualifikasi dewan penyunting dan lain sebagainya.
  3. Substansi artikel di dalam jurnal. Unsur ini mencakup kepioniran ilmiah dan orisinalitas karya, dampak ilmiah dari artikel, cakupan keilmuan, derajat kemutakhiran pustaka acuan, dan juga makna sumbangan bagi kemajuan ilmuwan.
  4. Evaluasi terhadap pengelolaan jurnal melalui ‘self assessment’ jurnal tersebut secara mandiri, sehingga mutu jurnal dari waktu ke waktu semakin baik.
  5. Penyebaran Jurnal: Jurnal ilmiah dengan isi artikel sebaik apapun jika tidak disebarkan secara ‘massive’, maka tidak dapat disebut sebagai media komunikasi.
  6. Jurnal ilmiah tidak boleh hasil plagiat. Ini sangat penting, maka sebagai pengelola jurnal harus waspada melakukan evaluasi.
    “Kami berharap agar akreditasi jurnal dapat memotivasi para pengelola jurnal peneliti untuk lebih giat menghasilkan publikasi berkualitas dan perlahan dapat menghilangkan ketergantungan penggunaan sistem pengindeks publikasi dari luar negeri. Publikasi ilmiah diharapkan sebagai titik awal dari inovasi hasil riset yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga dapat berdaya saing produk inovasi bisa bersaing secara global”. tutup Bambang Brodjonegoro.
    Dalam kesempatan yang sama Deputi Menteri Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Muhammad Dimyati menjelaskan bahwa secara kuantitas jurnal terakreditasi meningkat, namun secara kualitas masih banyak yang di posisi peringkat 3 sampai 6, oleh karena itu tahun 2020 selain kuantitas, kualitas akan terus tingkatkan.
    ” Pada tahun 2019, Ristek/BRIN mengalokasikan Rp. 800.000.000 untuk 16 jurnal yang masuk peringkat 1 masing-masing diberikan insentif sebesar Rp. 50.000.000 dan Rp. 2.940.000.000 untuk 196 jurnal yang masuk peringkat 2, masing-masing jurnal mendapatkan Rp. 15.000.000.” jelas Muhammad Dimyati.